JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap naik. Sebelumnya meski naik, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ingin agar penerima manfaat kelas III mandiri bisa diberikan subsidi.

Namun, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan bahwa pemerintah sepakat tidak memberikan subsidi. Iuran BPJS besarannya tetap naik sesuai Perpres 75 tahun 2019.

“Nah ini udah dijelaskan Pak Menko (Menko PMK) kita nggak bicara seperti itu (subsidi). Bahwa Perpres berlaku, penyesuaian iuran sesuai dengan yang ditetapkan,” ungkap Fahmi usai rapat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Meski begitu, untuk penerima manfaat kelas III mandiri akan didata siapa saja yang tidak mampu membayar untuk masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Fahmi menyatakan kini pihaknya bersama Kementerian Sosial sedang mendata penerima manfaat kelas III yang menunggak pembayaran.

Fahmi mengatakan pihaknya sedang meneliti apakah tunggakan terjadi karena tidak mau membayar atau karena tidak mampu membayar. Bagi yang tidak mampu membayar akan dimasukkan ke dalam golongan PBI.

“Kalau nanti ada keberatan misalnya PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) khususnya kelas III kita lihat ada yang menunggak, kita pelajari betul apakah menunggak karena tidak mampu bayar atau kah karena tidak mau bayar. Kalau tidak mampu bayar, itu kan kemudian dimasukkan ke dalam skema masuk kuota PBI yang disusun Kemensos,” ungkap Fahmi.

Dia mengatakan kini sudah 9 juta orang peserta kelas III mandiri yang menunggak pembayaran. 9 juta peserta itu sedang diteliti, apakah menunggak karena tak ingin membayar atau menunggak karena tak mampu membayar. Fahmi juga menjabarkan sejauh ini ada 98,6 juta orang peserta PBI.

“Jumlahnya ada 98,6 juta orang kalau PBI. Kita juga sudah punya data PBPU kelas III yang menunggak itu ada 9 juta. Nah 9 juta itu kita check,” sebut Fahmi.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance