BATAM – 6 begal yang kerap beraksi di sekitar wilayah hutan Mata Kucing Kota Batam berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspose kasus di Mapolsek Sekupang Batam, Rabu (25/12/2019) mengatakan, di antara 6 begal itu, 4 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Ada enam tersangka yang kami amankan, Jumat (20/12/2019) lalu. Empat di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat memimpin konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polsek Sekupang.

Saat beraksi, 6 tersangka tersebut menggunakan modus lama yakni memepet sepeda motor calon korbannya sambil mengancam dengan senjata tajam (sajam) berupa golok.

• PERAMPOKAN DI BATAM – Seorang Wanita Ditodong Pisau, Dirampok dan Dirudapaksa di Kamar Tidurnya

“Barang bukti yang berhasil diamankan ada empat sepeda motor, dua handphone, dan dua golok,” sambung Prasetyo.

Menariknya, dari enam tersangka ini, satu orang merupakan seorang gadis belia berinisial RAH.

RAH sendiri masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Batam.

Sedangkan tersangka di bawah umur lainnya telah putus sekolah.

Seluruh tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor: PARNA
Sumber: tribunnews