JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan semua pihak untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA) jika merasa dirugikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah atau SKB dua menteri.

Menurutnya, uji materi SKB dua menteri itu guna memastikan kelayakan pemberlakuan aturan tersebut, termasuk untuk menyelesaikan polemik ibadah dan perayaan Natal umat Kristen di Kabupaten Dharmasraya dan sejumlah daerah di Indonesia.

“Saya sudah diskusikan berkali-kali, silakan bawa ke MA,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12).

Mahfud mengklaim pemerintah sejatinya sejak lama hendak mengevaluasi SKB dua menteri, khususnya terkait dengan pembangunan rumah ibadah. Namun, dia berkata upaya itu terbentur lantaran pembuatan SKB dua menteri memiliki dasar hukum.

“Sehingga kalau yang tidak setuju coba bawa ke Mahkamah Agung, (tapi) tidak ada yang bawa ke MA sampe sekarang,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud menyampaikan SKB dua menteri tentang kerukunan umat beragama hingga pendirian tempat ibadah sebenarnya bisa di uji materi di MA. Dia menyebut MA nantinya akan menilai apakah SKB itu masih layak berlaku atau tidak

Di sisi lain, Mahfud mengatakan pemerintah bakal melakukan modifikasi terhadap SKB dua menteri tersebut jika tidak ada pihak yang melakukan uji materi di MA. Modifikasi dilakukan mengingat situasi politik saat ini sudah mengalami perubahan.

“Kami mungkin perlu modifikasi-modifikasi lah kan situasi sosial politiknya sudah lain,” ujar Mahfud.

Lebih dari itu, Mahfud berharap modifikasi SKB dua menteri diharapkan kelak lebih demokratis dan sensitif terhadap hak asasi manusia, terutama dalam ibadah.

Menag Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Larang Warga Beribadah

Secara terpisah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan kepala daerah tak boleh melarang masyarakat di masing-masing daerahnya untuk melaksanakan ibadah. Menag menyatakan masyarakat memiliki hak yang dijamin konstitusi.

“Enggak boleh lah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Ndak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialis-nya,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12).

Fachrul mengaku baru saja bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan itu, kata Fachrul, Jokowi mengaku senang pelaksanaan ibadah Natal kemarin berjalan damai dan aman.

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi pernyataan para pejabat negara terkait Natal tahun ini. Termasuk, lanjut Fachrul, pernyataan dirinya bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah adalah amanat konstitusi.

Mantan wakil panglima TNI itu menyatakan UUD 1945 menjamin semua warga negara untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah. Menurutnya, tak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi, sekalipun itu keputusan bersama di tingkat daerah.

“Beliau (Jokowi), memang sependapat memang harus begitu itu. Jadi supaya teman-teman di bawah paham, bahwa itu amanat konstitusi dan tidak boleh lagi dibuat lex specialis-nya,” ujarnya.

Fachrul mengaku juga sudah meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan pejabat pemerintah daerah agar memberikan jaminan masyarakat untuk melaksanakan ibadah.

“Khususnya Kanwil Agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas, namanya amanat konstitusi itu. Enggak ada lain, dilaksanakan dengan Sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sebelumnya terjadi pelarangan ibadah Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Namun, kemarin masyarakat umat Kristiani di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya bisa melaksanakan ibadah Natal dengan aman. Sementara Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang mengatakan masih ada pelarangan ibadah Natal terhadap warga Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia