JAKARTA – Pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan mendapat tambahan manfaat uang cash selama enam bulan ke depan. Tambahan itu nantinya masuk dalam daftar manfaat program BP Jamsostek. Berapa nilainya?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan besaran dana masih dalam tahap kajian. Nantinya, penetapan besaran benefit cash akan tertuang dalam revisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

“Disiapkan scheme-nya pembayaran 6 bulan besarannya berapa, kemudian pelatihan vokasinya berapa lama, job placement-nya berikutnya bagaimana,” kata Airlangga di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Menurut Airlangga, tambahan manfaat uang cash selama enam bulan ini tidak mengubah setoran premi para peserta.

“Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif untuk BP tenaga kerja sehingga ada perlindungan tambahan dari BP Jamsostek,” jelas dia.

Selain manfaat uang cash, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga nantinya akan memberikan pelatihan kerja, hingga layanan penempatan pekerjaan bagi korban PHK.

“Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan, kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali, nah ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi,” ungkap dia.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance