JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua di antaranya yang dicegah ke luar negeri ialah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).

Mereka yang dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.

Dalam surat pencegahan yang diterima detikcom, yang dicegah antara lain Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, dan Hary Prasetyo. Pencegahan itu dikirim ke Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews