JAKARTA – Investasi bodong berkali-kali muncul dan menimbulkan banyak korban. Ironisnya mereka yang menjadi korban baru sadar ketika pemberitaan tentang investasinya heboh.

Tahun ini pemberitaan investasi bodong banyak menarik perhatian. Modusnya pun bermacam-macam seperti investasi bertema syariah, investasi koperasi, hingga investasi pohon jati.

1. Titip Dana
Sedang ramai kali ini investasi yang memberikan tawaran sangat menggiurkan bagi para calon investornya hanya dalam waktu enam jam.

Sistem investasi Titip Dana ini memutarkan uang investor di permainan judi online, khususnya hal ini poker online.

“Sistem titip dana, dana diputar di poker online,” kata salah satu admin website Titip Dana yang dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Admin memberikan pilihan besaran investasi dan keuntungan yang didapatnya. Mulai dari Rp 600 ribu mendapat Rp 7 juta, Rp 1 Juta mendapat Rp 15 Juta, Rp 1,5 Juta mendapat Rp 32 Juta, Rp 2 Juta mendapat Rp 40 Juta, RP 4 juta mendapat Rp 80 Juta, Rp 5 juta mendapat Rp 95 Juta.

Masih berdasarkan keterangan admin, pihaknya menjamin kemenangan sampai 99% sehingga para investor pun hanya tinggal menyetorkan dana tanpa terlibat. Nantinya, keuntungan yang dimenangkan dibagi dua untuk investor 70% dan pihak titip dana 30%.

Jika kondisi permainan judi online kalah, maka modal atau uang yang diinvestasikan kembali 100%. Jika ingin bergabung ada beberapa persyaratan yang harus diisi, mulai dari nama rekening, nomor rekening, nomoh handphone, email, bank.

2. Kampoeng Kurma
Investasi bodong selanjutnya yang sempat bikin heboh adalah Kampoeng Kurma. Pasalnya investasi ini bernuansa islami. Penipuan investasi ini baru mulai terkuak pada 11 November 2019.

Investasi bodong yang ditawarkan PT Kampoeng Kurma adalah investasi dengan membeli kavling yang akan ditanami pohon kurma dengan label syariah dan anti riba.

Para investor hanya sekadar menanamkan uangnya dan akan membeli tanah kavling yang dijual oleh Kampoeng Kurma. Tanah tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan untuk ditanamkan pohon kurma.

Kawasan yang berada di wilayah Bogor itu dijanjikan akan dibangun tempat wisata bertemakan islami. Nah para pemilik kavling kemudian dijanjikan keuntungan dari bagi hasil.

Kemudian pada awal Januari 2019, perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma.

Perusahaan pun menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dananya akan diberikan full ditambah 20% dari dana tersebut. Saat itu ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin refund, tapi kenyataannya tidak ada yang diproses.

Beberapa investor tetap bertahan tidak menarik dananya karena percaya Kampoeng Kurma memiliki prosepek menjanjikan. Namun ternyata, kavling tersebut belum ada proses legalitasnya seperti akta jual beli (AJB). Perusahaan beralasan belum mengurus AJB lantaran belum memiliki dana.

Ternyata kavling yang dibeli juga bodong, para korban tidak menemukan pohon kurma yang ditanam karena dananya tidak ada. Para korban pun baru menyadari bahwa Kampoeng Kurma masuk dalam daftar investasi ilegal yang didata oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 miliar.

“Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang,” kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).

3. Binomo
Selanjutnya investasi bodong satu ini tidak kalah heboh. Binomo adalah salah salah satu website penyedia jasa investasi trading. Namanya sempat viral setelah iklan produknya ramai diperbincangkan di dunia maya.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang mengaku sukses dan kaya raya karena Binomo.

Jargonnya: “Jutaan orang bahkan tak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan US$ 1.000 sehari tanpa meninggalkan rumah. Dan Anda adalah salah satu dari mereka.”

Namun tidak disangka, ternyata legalitas Binomo tidak jelas. Bahkan, pemerintah pun sudah memblokir situs utama Binomo, binomo.com dan binomo.net.

4. Investasi Pohon Jati
Investasi yang sempat bikin heboh selanjutnya adalah investasi berkedok menanam pohon jati. PT Harfam Jaya Makmur menawarkan investasi kepemilikan lahan hutan kayu jati dengan tawaran keuntungan yang besar, di lahan Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Ada beberapa paket yang ditawarkan, mulai dari kepemilikan 1.000 meter persegi hingga 9 hektar lahan kayu jati dengan 9.000 batang pohon.

Para investor bakal diberikan lahan sesuai dengan yang dibelinya dan ditanami pohon jati oleh pihak Harfam. Investor harus menunggu selama 8 tahun hingga hutan kayu jati yang mereka beli mengalami masa panen.

Tanah yang telah dibeli investor adalah sertifikat hak milik (SHM) atas nama investor. Namun selama 8 tahun itu, investor hanya memegang legalisir dari sertifikat itu. Sedangkan sertifikat yang asli dipegang oleh pihak Harfam.

Jika setelah 8 tahun kerjasama antara investor dan Harfam berakhir, maka sertifikat tanah yang asli akan diserahkan pada investor.

Investasi ini memberikan keuntungan cukup menggiurkan. Dengan asumsi harga pohon jati Rp 15 juta/batang dalam 4-8 tahun ke depan, minimal investor mendapatkan keuntungan Rp 1,5 miliar dengan modal Rp 177 juta.

Keuntungan dilepas dengan sistem bagi hasil. Investor mendapatkan porsi 50%, Harfam mendapatkan porsi 40%, penduduk mendapat 5% dan karyawan Harfam mendapatkan 5%. Maka, dengan menunggu 8 tahun hingga masa panen datang, investor akan mendapatkan Rp 675 juta, plus lahan yang sudah jadi milik investor.

5. Q-Net
Kali ini Qnet terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan skema money game yang biasa digunakan dalam investasi bodong menawarkan keuntungan yang sangat tinggi. Bahkan bisa menawarkan bunga 1%-7% setiap harinya.

“Mana ada investasi untungnya per hari bisa 7%,” jelas Tongam kepada detikcom di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Para anggota baru dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan akan mendapatkan US$ 250, bahkan mereka juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.

6. Perumahan Syariah Fiktif
Terakhir, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus tawaran pembangunan perumahan syariah. Sebanyak 270 orang menjadi korban.

Penipuan ini terjadi sejak 2015 hingga 2019. Para pelaku awalnya berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan syariah.

Modus pelaku adalah menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, para tersangka membuat sejumlah rumah contoh. Adapun, properti yang ditawarkan para tersangka yaki Perumahan de Alexandra di kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandra di Bojong Gede, Bogor; Perumahan Cordova di Cikarang; Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.

Namun setelah uang disetor, rumah yang dijanjikan pelaku tak juga terwujud. Bahkan para pelaku melarikan diri membawa uang dari para korban.

7. Koperasi Pandawa Grup
Koperasi yang berlokasi di Wilayah Depok ini, sempat menjadi sorotan pada tahun 2017 lalu. Investasi bodong ini menyebut dirinya koperasi, padahal mereka tak memiliki badan hukum pendirian sebagai koperasi.

Jadi koperasi abal-abal itu menawarkan imbalan hasil yang sangat besar bahkan tak masuk akal untuk setiap dana yang disimpan di sana. Bahkan korban dari investasi ini mencapai ribuan orang.

“Koperasi Pandawa itu yang paling terkenal, korbannya 4.000-an orang dan kebanyakan orang pintar, seperti PNS, TNI, Polri hingga pegawai bank. Mereka tergiur tawaran bunga,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Dari investasi bodong ini, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

“Terkait Pandawa Group, hasil perputaran uang hampir Rp 3 triliun, namun itu perputarannya. Sebetulnya aset yang disita dan beberapa uang yang ada tidak sampai Rp 3 triliun,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance