BATAM – Tim gabungan terdiri atas Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Disperindag mengamankan satu kapal tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang sedang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura, Rabu (25/12) lalu.

Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI Laksamana Muda Bakamla S Irawan menyatakan, tiga kontainer yang berisi arang diamankan pihaknya karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang jelas atau ilegal.

“Tiga arang dari kayu bakau ilegal, tanpa dokumen yang sah atau dokumen palsu. Yang dinilai sangat merugikan negara, khusus lingkungan hidup,” kata Irawan dalam jumpa pers di Batu Ampar, Jumat (27/12).

Dia mengatakan, pengiriman barang keluar negeri tersebut dilakukan oleh PT. Anugerah Makmur Persada dengan eskportir Ahui di Dapur 6 Sembulang Galang dan PT. Fortindo dengan eksportir Hari di Jembatan 5 P. Galang.

“Jadi ada dua perusahaan yang diduga melakukan ekspor arang ilegal tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk modusnya, kata Irawan, para pelaku eksportir memanipulasi atau memalsukan dokumen ekspor.

“Eksportir selalu mengecilkan nilai barang dalam invoice, yaitu dengan merubah harga barang yang diekspor. Kalau nilai barang ekspor dikecilkan, maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil,” paparnya.

Dengan demikian, pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil, sehingga eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak.

Menurutnya, eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan hutan bakau di kawasan jutan lindung maupun kawasan hutan lainnya di wilayah Batam, Kepulauan Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain di wilayah Kepri.

Para pelaku diduga melanggar pasal 108 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan pasal 112 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).

Editor: PARNA
Sumber: batamxinwen