JAKARTA – Polisi membongkar praktik kasus perjudian batu goncang di sebuah kawasan kuliner (food court) Food Garden di Mal Season City, Jakarta Barat.

Modus judi batu goncang di kawasan kuliner Food Garden Mal Season City dilakukan dengan kedok kumpul dan bernyanyi.

“Penyelenggara judi saat mengundi, bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya, Senin (23/12) seperti dilansir Antara.

Mereka menggunakan food court sebagai tempat bermain judi untuk mengelabui pandangan orang dari luar. Ajakan untuk ikut dalam permainan ini melalui selebaran yang ditempel di area tersebut.

“Kalau di food court kan orang mikir ngapain nih? Acara kumpul makan-makan, karena bikin flyer-nya itu acara kumpul-kumpul,” kata dia.

Dalam pembongkaran kasus judi batu goncang tersebut, kata Arsya, Polres Jakbar meringkus 28 pelaku judi batu goncang di kawasan Food Garden Mal Season City.

“Semua pemain kami tahan saat kami lakukan penangkapan, karena perjudian ini sangat meresahkan, dilakukan di food court Mal Season City,” ujar Arsya.

Arsya mengatakan perjudian tersebut cukup unik karena menggabungkan antara perjudian dengan kesenian seperti permainan Kim Pariaman asal Sumatera Barat.

Para pemain yang mengikuti perjudian akan membeli kupon seharga Rp20.000 dan di kupon terdapat nomor secara acak.

Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut. Apabila batu undian mencapai satu baris, akan mendapatkan hadiah 1-2 gram emas yang bisa diuangkan.

Arsya mengatakan pembongkaran kasus itu tak lepas dari informasi warga yang mencurigai aktivitas kumpul-kumpul di Food Garden Seasons City tersebut.

“Menurut dia, tempat tersebut pada Sabtu dan Minggu ramai dikunjungi orang. Para pengunjung sering menaruh uang pasangan yang besarnya bervariatif,” kata dia.

Setelah menerima laporan tersebut, Arsya menyatakan pihaknya menerjunkan personel untuk menyelidiki hingga melakukan penggerebekan.

Adapun 28 orang yang telah diringkus adalah 17 pemain dan 11 bandar. Mereka yang ditahan di antaranya berinisial DN (Penyelenggara), SH (penyedia sarana dan prasarana), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), HI (penghitung voucher), RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi) dan SO (pemain keyboard).

Kemudian pejudi di antaranya ES, HO, RN, BG, YO, ALS, AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI. Mereka diringkus dan dimintai keterangan pada Kamis (19/12) malam.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan pihaknya masih memburu dua orang yang telah menjadi DPO yakni AM sebagai pemilik tempat food court dan IL yang berperan sebagai pendana dari aksi perjudian tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak pengelola sebagai saksi atas kasus perjudian.

Dimitri mengatakan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp10.500.000, kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan hingga perhiasan emas dua gram. Para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia