KPK berencana mencari juru bicara (jubir) baru. Diketahui, saat ini posisi tersebut diisi oleh Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016 lalu menggantikan Johan Budi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan hal itu. Ia mengatakan, posisi jubir selama ini dirangkap jabatan oleh Febri yang juga merupakan Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK.

“Mengisi posisi jubir yang selama ini diperankan kabiro humas,” kata Nawawi saat dihubungi, Minggu (22/12) malam.

Menurut Nawawi, Kabiro humas dan jubir merupakan posisi berbeda. Namun, keduanya saat ini diperankan oleh sosok yang sama yakni Febri. Sehingga, KPK akan mencari sosok baru untuk mengisi posisi jubir tersebut.

“Contohnya di MA (Mahkamah Agung) ada biro hukum humas yang dijabat oleh pejabat tersendiri dan juru bicara yang juga dipercayakan pada pejabat yang lain,” ungkapnya.

Nawawi mengatakan, sosok yang akan dicari nantinya adalah yang memahami konsep pencegahan, bukan hanya penindakan.

“Dan terpenting, jubir yang memahami konten pencegahan, bukan sekedar jubir yang bicara kronologis penindakan melulu,” pungkasnya.

Sebelum menjadi jubir KPK, Febri merupakan pegawai struktural KPK di direktorat gratifikasi. Ia juga sempat aktif sebagai salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sosok yang juga pernah merangkap jabatan sebagai jubir sekaligus Kabiro Humas adalah Johan Budi. Ia diangkat sebagai jubir pada 2007, lalu pada 2009 ia diangkat juga sebagai Kabiro Humas.

Karier Johan sebagai jubir berjalan dari 2007 hingga 2016. Sementara di Kabiro Humas ia hanya sampai 2014 karena diangkat jadi deputi pencegahan 2014-2016.

Beda Kabiro Humas dengan Jubir

Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, disebutkan bahwa Kabiro Humas dan juru bicara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Pada pasal 22 menjelaskan tentang biro humas, disebutkan bahwa biro tersebut ada di bawah dan bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.

Di pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan, dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK. Tugas biro humas juga lebih pada perumusan kebijakan, seperti disebut pada Pasal 22 ayat (4) huruf a:

Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas.

Sementara, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi juru bicara diatur dalam pasal 53. Jubir langsung bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal.

Pada pasal 53 ayat (3) jubir mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan.

Sementara dalam pasal 53 ayat (4) huruf a hingga c misalnya, disebutkan bahwa tugas jubir lebih kepada membantu pimpinan menyampaikan informasi kepada publik. Berikut isinya:

a. Menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.

b. Menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik

c. Mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan