Washington DC – Proses pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masih jauh dari kata selesai. Proses pemakzulan harus melalui Senat AS yang dikuasai Republikan untuk disidangkan.

Rabu (18/12) waktu setempat, ‘pintu’ pemakzulan Trump dibuka oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS. DPR AS melalui voting yang digelar Gedung Capitol, Washington DC, sepakat untuk memakzulkan Trump.

Seperti dilansir AFP dan New York Times, Kamis (19/12/2019), voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Trump didakwa atas ‘tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi’ dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.

Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR AS

Voting pemakzulan oleh DPR AS ini digelar pada Rabu malam setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump. Voting digelar dua kali, dengan voting pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.

Usai voting untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang. Voting untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimuluskan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.

Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Trump resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS. Namun proses pemakzulan belum selesai di sini. Karena selanjutnya dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan.

Soal Pemakzulan DPR AS, Gedung Putih: Trump Yakin Akan Bebas Sepenuhnya

Jika dakwaan pemakzulan meraih dukungan mayoritas di DPR AS yang didominasi Partai Demokrat, diperkirakan tidak demikian di Senat AS. Mayoritas Senator Republikan diperkirakan akan membebaskan Trump dari dua dakwaan pemakzulan itu, yang berarti dia tidak akan lengser dari jabatannya sebagai Presiden AS. Atau dengan kata lain, kecil kemungkinan Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dari jabatannya sebagai Presiden AS.

Belum diketahui waktu digelarnya sidang pemakzulan terhadap Trump di Senat AS. Perkiraan menyebut sidang akan digelar paling cepat Januari tahun 2020, sebelum pemilu dini digelar di beberapa negara bagian AS. Selama dakwaan pemakzulan belum diteruskan, maka Senat AS tidak akan bisa menggelar sidang pemakzulan untuk Trump.

Trump sendiri sudah bereaksi terhadap pemakzulannya. Trump menyebut Partai Demokrat dipenuhi kebencian. “Sementara kita menciptakan lapangan pekerjaan dan berjuang untuk Michigan, kelompok radikal kiri dalam Kongres dipenuhi rasa iri dan kebencian dan kemarahan, Anda lihat apa yang sedang terjadi. Orang-orang ini gila,” ucap Trump di hadapan pendukungnya di Michigan.

Dari DPR AS, Pemakzulan Trump Akan Bergulir ke Senat untuk Disidangkan

Melalui pernyataan resmi Gedung Putih, Trump bahkan meyakini tak akan dimakzulkan. Dia yakin Senat akan membebaskannya dari dakwaan-dakwaan pemakzulan.

“Presiden meyakini Senat akan memulihkan ketertiban, keadilan dan penegakan hukum, yang semuanya diabaikan dalam proses di DPR. Dia (Trump-red) bersiap untuk langkah-langkah selanjutnya dan percaya diri bahwa dia akan dibebaskan sepenuhnya,” tegas Gedung Putih.

“Presiden Trump akan terus bekerja tanpa lelah untuk memenuhi kebutuhan dan prioritas rakyat Amerika, seperti yang telah dilakukannya sejak dia menjabat,” demikian pernyataan Gedung Putih.

Lantas, mungkinkan Trump dimakzulkan?

Editor: PARNA
Sumber: detiknews