JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin merespons pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menyebut PPATK dapat dipidana karena membeberkan temuan pencucian uang kepala daerah lewat kasino.

Dalam perbincangannya dengan CNNIndonesiaTV, Selasa (17/12) Kiagus menegaskan, dia tidak pernah menyebut nama kepala daerah, atau lokasi kasino tempat pencucian uang. Dia juga tidak pernah membawa persoalan itu ke ruang publik.

“Dirjen terlalu sok tahu, Dirjen itu seharusnya belajar dahulu, baru semalam belajar pasal undang-undang sudah mengancam,” kata Kiagus.

Akmal sebelumnya mengatakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Menurut Akmal, karena produk intelijen, maka temuan PPATK tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan menindaklanjuti dengan penyelidikan. Kata Akmal, karena belum tentu kepala daerah salah, maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana.

Kiagus berharap agar lembaga negara tidak saling menyalahkan tentang polemik pencucian uang kepala daerah ini.

“Kita jangan saling menyerang antar lembaga sendiri. Kami mengingatkan, Pelaku kejahatannya (saja) tidak ngomong apa-apa. Aneh buat saya,” katanya. “Lembaga negara jangan saling menyalahkan.”

Kiagus menjelaskan, PPATK tidak pernah mengungkap masalah pencucian uang melalui kasino itu ke publik. Kata dia, PPATK setiap akhir tahun menyampaikan refleksi akhir tahun 2019.

“Di acara refleksi itu kami menyampaikan pertanggung jawaban kepada publik apa yang telah kami lakukan, jadi tidak semata-mata mengundang wartawan dan mengungkap masalah ini,” kata Kiagus.

PPATK, kata Kiagus, hanya ingin mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak melakukan penyimpanan dana yang diduga hasil dari kegiatan ilegal ke kasino di luar negeri.

“Seperti itu tujuannya Jadi kami tak menyebut nama seseorang, kepala daerah mana, kasino-kasino apa, tidak pernah kami sebut. Kami mengingatkan terduga tindak pidana harus berhenti melakukan praktik yang tidak baik,” katanya.

Kiagus mengatakan, sebagai lembaga yang telah berusia 17 tahun PPATK telah memiliki prosedur untuk memeroleh data tentang dugaan pencucian uang. Dia mengklaim telah membawa data itu ke aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Kiagus juga berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas persoalan ini.

“Pak Mendagri bagus sekali, beliau akan koordnasi dengan PPATK, sudah benar. Bila perlu kami yang datang ke beliau,” katanya.

Kata Kiagus, selama ini hubungannya dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum tetap harmonis. “Jadi jangan saling menyerang antar lembaga,” katanya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia