JAKARTA – Perusahaan digital raksasa Google akhirnya bersedia membayar pajak senilai 482 juta dolar Australia atau sekitar Rp4,6 triliun (asumsi kurs Rp9.650 per dolar Australia) kepada Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO).

OTA menyatakan pembayaran tersebut untuk melunasi utang pajak perusahaan selama periode 2008-2018. Pembayaran tersebut disepakati setelah negosiasi panjang.

“Penyelesaian ini merupakan hasil yang luar biasa untuk sistem pajak Australia,” ujar Deputi Komisioner Mark Konza seperti dilansir dari AFP, Rabu (18/12).

Dengan dibayarnya pajak Google, total penerimaan pajak Australia dari perusahaan teknologi raksasa mencapai 1,25 miliar dolar Australia atau sekitar Rp12 triliun. Sebelumnya, Microsoft, Apple, dan Facebook juga telah bersedia menyetor pajak ke pemerintah Negeri Kanguru.

Konza menambahkan keberhasilan ATO menarik pajak dari Google akan berdampak positif pada perlakuan pajak terhadap perusahaan digital ke depan. Dalam hal ini, pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan berbasis internet akan meningkat.

Lebih lanjut, Konza menegaskan operasi OTA akan diperpanjang hingga 2023 untuk menjamin agar pembayaran pajak dari perusahaan digital multinasional terus dilakukan atas transaksi penjualan kepada konsumen Australia.

Sebagai informasi, sejak 2016 lalu, pemerintah Australia meluncurkan sistem yang mempersempit gerak penghindaran pajak dari perusahaan multinational berbasis digital. Hal itu dilakukan dengan menerapkan hukum anti penghindaran pajak dan pembentukan satuan tugas (satgas).

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia