KPK menetapkan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.

“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).

Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang juga menantu Nurhadi, serta Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto

KPK menduga Nurhadi menerima uang korupsi hingga puluhan miliar rupiah. Diduga hal itu terkait pengurusan perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra.

Nurhadi Abdurrachman

 

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.

Kasus ini terungkap pada 2016 silam. Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Namun ketika itu, Eddy melarikan diri ke luar negeri. Ia menyerahkan diri pada Oktober 2018.

 

Editor: PARNA

Sumber: kumparan