JAKARTA – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 menangkap dua kapal di Perairan Tanjung Sauh, Batam. Kapal itu diduga terlibat perdagangan BBM ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam.

Kasubbag Humas Bakamla Letkol Bakamla Mardiono mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12/2019). Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla Parimin Warsito ikut langsung meninjau lokasi kejadian.

“Pada saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga sehingga dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Mardiono dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

Polisi Setop Penyelidikan Kasus 35 Ton BBM yang Sempat Diduga Ilegal

Menurut Mardiono, solar 8 ton yang dijual ke KM AB merupakan solar yang resmi dibeli PT BSP III dari Pertamina. Atas hal itu, PT BSP III merasa dirugikan.

“Disepakati jual-beli BBM secara illegal seharga Rp 5.000 per liter. Transhipment ilegal yang dilaksanakan oleh kedua kapal tersebut dipergoki oleh kapal patroli Bakamla Catamaran 503 di wilayah Tanjung Sauh, Batam, kemudian diamankan ke KN Bintang Laut dan disandarkan ke Pangkalan Bakamla Barelang,” ujar dia.

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan BBM Ilegal 35 Ton di Banten

Mardiono mengatakan Bakamla akan terus melakukan patroli di wilayah perairan Indonesia. Bakamla terus berkomitmen memberantas perdagangan BBBM ilegal yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktivitas illegal apa pun,” tutur dia.

 

Editor: PARNA
Sumber: detiknews