JAKARTA – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinilai bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (9/12).

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut. Hakim pun memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

Sri Wahyumi terbukti menerima pemberian dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senlai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.

Rincian barang-barang tersebut adalah satu unit telepon selular setlit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta. Total pemberian itu sekitar Rp491 juta.

Sri Wahyumi juga mengetahui bahwa Bernard memberi uang Rp100 juta yang diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp70 juta, sementara Rp30 juta sisanya disimpan oleh Benhur. Uang itu disebut sebagai uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, masing-masing pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp50 juta, dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sebesar Rp50 juta.

Setelah mendapat laporan tentang penerimaan uang itu, Sri Wahyumi lantas memerintahkan Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan oleh Bernard atas nama CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.

Kemudian, Sri Wahyumi meminta satu arloji merek Rolex. Bernard, Benhur, dan Beril Kalalo memesan satu Rolek senilai Rp224,5 juta di Plaza Indonesia, Jakarta, dan diambil keesokan harinya.

Pada 29 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril membeli cincin dan anting merek Adelle di Plaza Indonesia, sesuai permintaan Sri Wahyuni. Setelah itu Benhur melapor lagi pada Sri Wahyumi yang setuju untuk menunggu kedatangan Benhur. Ia akan berangkat ke Kabupaen Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut, namun petugas KPK lalu menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.

Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia