JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan masih mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lagi pula, kata Jokowi, UU KPK hasil revisi itu juga belum sepenuhnya berlaku.

“Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan,” kata Jokowi di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

Jokowi mengatakan UU KPK baru resmi berlaku setelah dewan pengawas (Dewas) terbentuk dan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik, pertengahan Desember 2019.

Setelah itu, lanjut Jokowi, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap jalannya UU KPK hasil revisi.

“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah,” tuturnya.

“Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” ujar Jokowi.

Jokowi menekankan penindakan dalam pemberantasan korupsi memang perlu dilakukan. Namun, bagi mantan wali kota Solo itu, pembangunan sistem pencegahan sangat penting diterapkan agar penyelewengan tak terjadi.

Selain itu, Jokowi menyebut proses rekrutmen politik juga penting dibenahi. Menurutnya, jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar, sehingga membuat mereka yang terpilih berpikir untuk mengembalikan modal politik tersebut.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut fokus dalam membenahi permasalahan ini juga penting untuk dilakukan.

“Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, evaluasi. Sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkrit, bisa diukur,” ujarnya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia