JAKARTA – Skandal Harley Davidson yang diangkut melalui pesawat baru Garuda Indonesia berpotensi masuk ranah pidana dan perdata. Sebab, berdasarkan komite audit dewan komisaris ada dugaan itikad tidak baik menghindari pemeriksaan.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga menjelaskan, pesawat baru Garuda yakni Airbus A330-900 yang dikirim dari Prancis harusnya tak boleh membawa muatan.

“Pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil, jadi seharusnya nggak boleh bawa muatan kargo. Karena masih baru belum komersil,” katanya Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Kemudian, pesawat itu langsung masuk hanggar setibanya di Indonesia. Menurut komite audit, ada itikad tidak baik yakni menghindari pemeriksaan.

“Di samping itu komisaris mengatakan, bahwa pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF tanpa parkir di apron. Jadi ini ada itikad tidak baik menghindari pemeriksaan. Ini menurut komisaris,” ungkapnya.

Menurut komisaris, lanjutnya, berpotensi terjadi pelanggaran pidana dan perdata. Terkait itu, komisaris merekomendasikan Kementerian BUMN mengambil tindakan.

“Kalau menurut komisaris itu bisa ada potensi pelanggaran pidana dan perdata tapi semuanya harus ada pembuktian pihak berwajib,” ujarnya.

“Dari itu maka merekomendasikan kepada Kementerian BUMN, untuk mengambil tindakan kepada direksi dan staf Garuda,” tambahnya.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance