Helmy Yahya terpilih sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Kedinasan STAN (Ikanas STAN) periode 2019-2022. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Keputusan itu mengacu Surat Keputusan Dewan Pengawas yang ditetapkan pada 4 Desember 2019.

“Menonaktifkan sementara Sdr Helmy yahya MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” demikian dalam surat keputusan tersebut, yang dikutip Kamis (5/12)

Dalam surat itu Helmy Yahya akan digantikan Supriyono sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama TVRI. Supriyono sebelumnya merupakan Direktur Teknik TVRI.

Dewan Pengawas juga memutuskan jika Helmy Yahya akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI meskipun sudah nonaktif.

“Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.”

Adapun Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan