JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik pimpinan KPK periode 2019-2023. Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri mengaku prioritas kerjanya nanti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan UU KPK baru hasil revisi.

“Sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK. Tupoksi KPK kan ada 6 sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019. Ada di Pasal 6 di situ,” ujar Firli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Berikut ini isi dari Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019:

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Firli mengaku akan bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi Firli, sebagai Ketua KPK terpilih, ia ingin Indonesia harus bebas dari korupsi.

“Itu ya kita kerjakan saja. Mau perkara besar maupun kecil, jelas bahasanya kan gini,” ucapnya.

“Prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi,” imbuh Firli kemudian.

Saat ini Firli masih menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Begitu resmi dilantik Jokowi kelak bersama 4 pimpinan lainnya, Firli akan melepaskan jabatannya di Polri itu.

“Lepas. Kan nggak boleh jabatan dobel kan. Aturannya begitu,” ucap Firli.

Firli telah melewati serangkaian seleksi pimpinan KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Komisi III secara aklamasi memutuskan Firli sebagai Ketua KPK dengan 4 Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.

Karier Firli di kepolisian diketahui cukup moncer. Dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Dia kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Kapolda NTB. Dia juga pernah menjabat Deputi Penindakan KPK sebelum dipercaya sebagai Kapolda Sumsel dan Kabaharkam Polri saat ini.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews