BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan sembilan orang tersangka tindak pidana perjudian berjenis Siejie Singapura dan Siejie Hongkong, kemarin

Hal ini diungkapkan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Polda Kepri, Jumat (29/11/2019).

Kesembilan tersangka tersebut, kata Arie, berinisial IS yang berperan sebagai bandar, ES berperan sebagai pengendali server, GP berperan sebagai pengumpul. Lalu TP berperan sebagai perekrut, TM sebagai perekap atau penulis dan IH dan RS sebagai perekap atau penulis. Kemudian UIS sebagai pembeli serta RS yang berperan sebagai pembeli.

Pengungkapan tindak pidana perjudian berdasarkan Informasi dari masyarakat, pada enam TKP antara lain, cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, warung kopi Manalu Sagulung, simpang RKT Pasir Putih Sagulung, warung kopi Kavling Seroja Batuaji, warung kopi Pak Tampu Kavling Baru Batuaji serta dari ruli Genta 1 Batuaji.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kita peroleh dari cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnya,” kata Wadirreskrimum Polda Kepri, Arie.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp. 12.732.000, ponsel berbagai merk sebanyak 12 unit, buku tulis sebanyak 6 buah, pulpen 4 buah dan saru unit Laptop.

Dari hasil pengungkapan ini bukan berarti berhenti sampai disini namun akan terus dilakukan pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam.

Dari kesembilan tersangka yang diamankan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama,” tutup Wadir Ditreskrimum Polda Kepri.

Editor: PARNA