JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap modus sindikat pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu yang terbungkus layaknya camilan kuaci untuk didistribusikan kepada para pembelinya.

Pengungkapan sindikat narkoba ini diketahui dari laporan warga di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi saat menangkap satu anggota sindikat itu berinisial YDS, mengamankan sabu seberat 3,73 kilogram dan barang bukti lain berupa 4.120 pil ekstasi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekitar 44 gram awalnya,” kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/11) seperti dilansir dari Antara.

Barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi itu ditemukan polisi di apartemen yang ditinggali YDS. Dari pengembangan penyelidikan polisi kemudian menangkap kawan YDS, yakni MBH di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari MBH polisi mengamankan 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi. “Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya,” ujar Susatyo.

Susatyo mengatakan YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp300 ribu per paket. Dari penjualan itu mereka dapat meraup untung hingga miliaran rupiah.

“Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain,” kata Susatyo.

Susatyo menambahkan YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

“Mereka pakai kemasan yang sangat umum yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga,” ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Kasus pengedaran narkoba dengan modus ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama obat-obatan terlarang tersebut.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia