JAKARTA  – KPK menggeladah rumah Bupati Lingga, Alias Wello, di Kepulauan Riau (Kepri). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi.

“Penggeledahan Bupati Lingga (Alias Wello) salah satu rumah untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Febri mengatakan penggeledahan rumah Alias Wello ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK mendatangi rumah yang berada di Jakarta. Namun Febri mengaku belum memperoleh informasi detail terkait hasil dari penggeledahan itu.

“Penggeledahan itu bagian dari upaya administrasi, ada surat yang kami sampaikan ke rumah Jakarta tidak ada orang maka kami mendatangi rumah yang di Kepri hari ini sekaligus melakukan pencarian bukti di sana. Saya belum dapat info detail pemeriksaan,” tutur Febri.

Febri mengatakan Alias Wello juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu, KPK mendalami peran Alias Wello sebagai pihak swasta.

“Yang bersangkutan pernah diperiksa untuk mendalami perkara ini lebih lanjut sebagai perannya sebagai pihak swasta,” sebutnya.

Baca juga: Bupati Kotim Tersangka, Mendagri: Serahkan Saja ke KPK

Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya. Tiga perusahaan itu adalah kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.

KPK menduga negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian itu dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews