Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengajuan gugatan UU Nomor 19 tahun 2019 ini mendapat kritikan tajam Komisi III DPR.

Salah satu yang mengkritik langkah pimpinan KPK itu, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari, Ia menilai langkah pimpinan KPK mengajukan gugatan itu sebagai hambatan KPK di periode berikutnya.

“Termasuk terkait gugatan ke MK. Kalau menurut saya, sebuah kritikan, ketidaksetujuan, jika itu disampaikan gerakan masyarakat sipil itu sangat wajar sebagai bagian demokrasi, tapi kalau orang-orang di dalam institusi terlibat di situ, menurut saya itu bisa merusak institusi,” kata Taufik di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (27/11).

Dia menganggap langkah pimpinan KPK mengajukan gugatan ke MK ini sama saja membunuh institusinya sendiri. Sebab, pimpinan KPK periode sekarang memberi beban kepada pimpinan periode berikutnya.

“Kalau teman-teman banyak katakan UU KPK bakal membunuh KPK, kalau saya lihat dengan terakhir begini, di mana orang-orang dalam KPK turut terlibat dalam gerakan tersebut tidak hanya masyarakat sipil, bahkan bisa dikatakan justru KPK yang bunuh diri. Itu yang gundah saya,” ujarnya.

“Saya ingin transisi berjalan dengan baik. Ketika nanti pimpinan KPK yang baru masuk ke dalam, semua berjalan dengan mulus tidak ada hambatan krikil dan sebagainya,” lanjut Taufik.

Selain itu, Taufik juga menyoroti soal resistensi pimpinan KPK periode sekarang terhadap revisi UU KPK dan seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023. Menurutnya, hal ini menjadi kegundahan dalam keberlangsungan KPK ke depan.

“Kegundahan apa itu? Kegundahan terkait transisi kepemimpinan di KPK. Saya sangat menyayangkan apa yang terjadi akhir-akhir ini. Di mana ada semacam resistensi dari institusi atau pun orang-orang yang ada di dalam institusi KPK, juga terlibat dalam resistensi terhadap UU KPK maupun proses pemilihan pimpinan KPK,” tuturnya.

Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru ke MK pada Rabu (20/11). Saat itu, ketiganya didampingi 39 pengacara.

Dalam permohonannya, Syarif mengatakan gugatan yang didaftarkan itu merupakan gugatan formil. menyatakan, gugatan formil itu mempersoalkan proses revisi UU KPK baru. Sebab menurut Syarif, revisi UU tersebut tak memenuhi syarat dalam pembentukan UU.

“Tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formalnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU,” kata Syarif.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan