JAKARTA – Seorang perempuan Prancis yang pergi ke Suriah beserta ketiga anaknya untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada tahun 2014, telah dijatuhi hukuman penjara di Paris, Prancis.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun untuk perempuan bernama Jihane Makhzoumi tersebut. Hakim menyatakan bahwa perempuan Prancis berumur 38 tahun itu bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk terorisme dan penelantaran anak, seraya menyoroti partisipasinya dalam kelompok teror yang digambarkan sebagai “haus darah”.

“Hanya hukuman yang signifikan yang bisa diberlakukan di bawah kondisi tersebut,” kata hakim seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (23/11/2019).

Makhzoumi meninggalkan Prancis bersama pasangannya, Eddy Leroux –anggota ISIS yang diyakini telah tewas di Suriah — tiga anaknya yang masih kecil dan seorang anak keempat, putri dari Leroux.

Perempuan itu ditangkap di bandara Paris sekembalinya dia bersama ketiga anaknya pada tahun 2016 — putri Leroux ditinggal di Suriah.

Di persidangan, jaksa mengatakan bahwa Makhzoumi memiliki kepribadian “egosentrisme yang mengerikan” dan “tidak pernah menunjukkan kemampuan untuk berempati”.

“Kepergian ke Suriah ini sama sekali bukan tak disengaja, itu adalah hasil dari radikalisasi bertahun-tahun,” kata jaksa penuntut.

“Kehidupan anak-anak mereka sendiri tidak terlalu penting, dibandingkan dengan proyek mereka.”

Saat vonis penjara ini dibacakan hakim, Makhzoumi tampak terkejut. Pengacaranya menyebut vonis ini “benar-benar tidak proporsional” dan mengatakan mereka akan mengajukan banding.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews