BATAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU Batam terbukti melakukan pelanggaran kode etik pelaksanaan kampanye. Dengan hal ini DKPP memberhentikan para komisioner KPU Batam.

Putusan pemberhentian oleh DKPP ini, dibacakan dan disiarkan langsung di media sosial Facebook oleh akun resmi DKPP pukul 14.30 WIB, Rabu (20/11/2019) siang.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis dalam sidang menyatakan bahwa Ketua KPU Batam Syahrul Huda beserta para komisioner lainnya, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia terbukti melanggar kode etik.

Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam,” ujar Hakim DKPP.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda cs, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Provinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X parlindungan selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.

Setelah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner Zaki Setiawan, dia mengaku sudah mendapat kabar tersebut. Namun belum mendapat surat resmi pemberhentian tersebut.

“Karena yang kesana itu perwakilan, Sidiq dan Mulyadi. Kami di sini masih menunggu mereka balik dulu, jadi yang di Batam belum tau pasti,” katanya saat dihubungi batamnews.

Zaki menjelaskan, pada saat pembacaan hasil dari DKPP yang disiarkan live di facebook, dia sedang berada di dalam pesawat.

Untuk pelanggaran etik yang dikenakan ke mereka sait dengan perolehan suara Samsuri dan Yudi Kurnain,” ucap Zaki.

Dengan pemberitahuan itu, Zaki mengaku menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan DKPP.

Dia pun menyebutkan tidak akan mengajukan banding atas pemberhentian tersebut. “Karena keputusan DKPP itu final dan mengikat,” ujarnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews