JAKARTA – Atto Sakmiwata Sampetoding ditangkap tim kejaksaan saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia. Atto merupakan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp 78 miliar pada 2010. Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keperdataan biasa.

Belakangan terjadi selisih harga Rp 24 miliar yang dinikmati Atto. Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi itu.

Atas perbuatan tersebut, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 24,1 miliar.

Namun saat hendak dieksekusi pada 2014, Atto kabur dan menghilang bak ditelan bumi. Pada Rabu (11) malam, jaksa mendapatkan telepon bila Atto tertahan oleh otoritas Malaysia.

“Terpidana diamankan pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, kepada detikcom, Kamis (21/11/2019).

Mendengar buronannya ada di Malaysia, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat. Tim Tabur langsung ke Malaysia untuk menjemput Atto. Pria berusia 60 tahun itu dapat diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Ini berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan RI, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisia KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia,” ujar Mukri.

Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta Kamis (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan Tim Intelijen Kejagung. Atto langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews