JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diakui memiliki pendapatan per bulan yang berstandar lebih tinggi daripada daerah lain. Hal itu diakui wajar mengingat tekanan kerja dan sorotan publik yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan DKI menjadi salah satu tujuan paling favorit lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mengabdi karena gajinya bisa mencapai Rp28 juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan bahwa golongan III A lulusan IPDN yang baru diangkat menjadi PNS bisa menghasilkan pendapatan hampir Rp20 juta.

Namun, kata dia, angka ini tak beda dengan yang diterima oleh ASN DKI yang merupakan lulusan perguruan tinggi reguler.

“Dari IPDN maupun non-IPDN gaji dan pangkat golongan III A sama [gajinya],” kata Chaidir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/11).

Lulusan IPDN yang jadi PNS di DKI disebut memiliki gaji hampir Rp20 juta.Lulusan IPDN yang jadi PNS di DKI disebut memiliki gaji hampir Rp20 juta. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
DKI Jakarta memberlakukan gaji pokok yang sama sebesar Rp2.579.000. Kemudian, DKI memberikan tunjangan III A sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum, teknis, dan terampil.

“Sehingga total yang diterima itu sebesar Rp19.949.000. Mereka akan ditempatkan di formasi yang sesuai lowongan,” ujar Chaidir.

Kemudian, hal yang paling membedakan gaji di PNS DKI ialah ada tunjangan khusus jabatan.

“Tunjangan ini yang membedakan instansi Pemda lainnya dengan DKI. DKI Jakarta memiliki TKD (Tunjangan Kinerja Daerah),” ungkap dia.

Menurut Chaidir, TKD yang diterima oleh DKI itu sesuai dengan beban kerja yang diemban oleh para PNS. Hal ini didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang cukup tinggi.

“Ya wajar DKI juga memiliki jam kerja yang tinggi. Kinerja kita juga disoroti dan benar-benar pressure-nya tinggi juga di sini,” tegas Chaidir.

Daftar tunjangan PNS DKI tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 409 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Di dalamnya tertulis daftar tunjangan pejabat DKI.

Menurut peraturan tersebut, tunjangan tertinggi dijabat oleh Sekretaris Daerah DKI dengan nilai TKD sebesar Rp127.710.000 (Rp127,7 juta). Kemudian angka ini diikuti oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan DKI Jakarta dan setaranya sebesar Rp63.450.000 (Rp63 juta).

Kepala Dinas DKI Jakarta dan setara mendapatkan TKD paling sedikit Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000 (Rp55-Rp60 juta).

Sementara itu, PNS dengan kategori pelaksana mendapatkan gaji mulai dari Rp4.860.000 hingga Rp19.710.000. TKD terendah sebesar Rp4.860.000 didapat oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Gaji tertinggi di tingkat pelaksana didapat oleh mereka yang membidangi Teknis Ahli.

Angka ini belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk golongan III A gaji pokok yang ditetapkan ialah sebesar Rp2.579.000.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia