JAKARTA – Pemerintah masih mengkaji wacana penghapusan izin mendirikan bangunan atau yang biasa dikenal dengan sebutan IMB. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan kajian masih dalam tahap diskusi demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

“Investasi harus dipermudah. IMB ini bagaimana mekanisme, apakah akan dihapuskan, masih terus dilakukan studi,” kata Sofyan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/11).

Sofyan pun berharap agar proses penerbitan IMB bisa dipercepat bila nantinya tak jadi dihapuskan. Menurutnya, letak permasalahan dalam penerbitan IMB selama ini ialah terkait waktu penerbitan yang lama.

“Jangan sampa di IMB yang berlarut-larut, tapi bagaimana kita menjamin IMB itu terjamin, harus dengan standar yang ketat dan pengawasan yang tegas,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan menguatkan sistem pengawasan dalam pendirian bangunan di hari mendatang. Menurutnya, pihaknya tetap akan membongkar bangunan yang berdiri tidak sesuai perizinan.

“Kalau misalnya orang membangun dan tidak sesuai dengan permit yang diberikan, dibongkar. Kita selama ini kan pengawasannya kurang, kemudian kalau enforcement,” tutur Sofyan.

Sebelumnya, Kementerian ATR/ BPN berencana menghapus IMB dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Penghapusan dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

Meski dihapus, Sofyan memastikan pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

“Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (11/11).

Sofyan mengatakan penghapusan IMB melalui RDTR memang mungkin untuk dilakukan. Pasalnya dalam perizinan yang ada saat ini, terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam IMB dan RDTR.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia