Pimpinan KPK akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11) ini. Kedatangan mereka terkait rencana gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disahkan 17 Oktober lalu.

Rencana gugatan UU KPK baru itu sebelumnya disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Namun belum diketahui posisi pimpinan KPK dalam pengajuan gugatan tersebut.

“Saya sendiri ikut sebagai pihak yang anu (gugat ke MK), mudah-mudahan saya juga ngantar. Ada banyak pimpinan,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11).

Agus mengaku sebenarnya masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut. Sebab, UU KPK hasil revisi dinilai memangkas independensi KPK.

“Kalau Perppu lebih baik, kalau berkenan menerbitkan Perppu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan judicial review ke MK,” kata Agus

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pimpinan KPK memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam menggugat UU tersebut. Sehingga ia berharap rencana gugatan seharusnya bisa diterima dan dikabulkan MK.

“Kita punya legal standing-nya, artinya memang itu mungkin yang dipertanyakan, karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standing-nya apa, AD/ART-nya apa, sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita,” kata Saut.

Saut menegaskan, status pimpinan KPK yang menjadi pelaksana UU tidak akan menghalangi dalam mengajukan gugatan uji materi.

“Kalau bicara undang-undang, Anda harus bahas apa yang namanya sosiologis, filosofis, judis formalnya. Kan yang kami bahas juga itu, apakah ada itu, filosofinya gimana,” kata Saut.

Pada 18 September lalu, UU KPK hasil revisi juga digugat oleh 18 pemohon dari kalangan mahasiswa dan politikus. Gugatan inilah yang membuat Jokowi memutuskan untuk menunggu putusan MK ketimbang langsung menerbitkan Perppu.

Selain itu, pada 7 November, Universitas Islam Indonesia (UII) juga ikut menggugat UU tersebut ke MK.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan