Seorang nelayan bernama Abu Bakar dituntut hukuman penjara Rp 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menyuap mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

“Menuntut, menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10).

Nelayan bernama Abu Bakar (kiri) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menurut jaksa, suap diberikan agar Nurdin mau menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri. Abu Bakar diduga menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu.

Menurut jaksa, Abu Bakar melakukan suap bersama dengan pengusaha Kock Meng. Diduga, uang itu bersumber dari Kock Meng.

Suap kepada Nurdin diberikan melalui mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

Perbuatan Abu Bakar dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan