JAKARTA – Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, menyatakan sikap Amerika Serikat yang menyatakan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina sesuai dengan hukum internasional sebagai sesuatu yang absurd. Dia menyatakan klaim yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, adalah bentuk penghinaan terhadap hukum internasional dan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Hal ini sama saja tidak aman bagi kita, ketika ada sebuah negara yang ingin masuk ke negara kita dan membangun wilayah pemukiman yang dianggap sah. Kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Mahathir dalam pernyataan pers, seperti dilansir Channel NewsAsia, Rabu (20/11).

Mahathir juga khawatir klaim sepihak AS soal status wilayah pemukiman Yahudi itu akan membuat angkatan bersenjata Israel semakin nekat untuk menyerang Palestina. Apalagi mereka saat ini sedang menggempur Jalur Gaza.

“Kalian (AS) menyatakan wilayah pemukiman Israel kini sah saat mereka sedang menyerang Jalur Gaza. Apakah hal itu bukannya sama saja menyemangati mereka untuk terus membunuh anak-anak dan warga sipil tanpa dihukum?,” kata Mahathir.

Mahathir melanjutkan, “Alih-alih dihukum, mereka malah akan diberi hadiah berupa wilayah pemukiman di tanah yang mereka ambil setelah membunuh para penduduk sebelumnya”.

Pernyataan Pompeo membuat posisi AS dan sejumlah negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menjadi berseberangan. Namun, hal itu dipuji oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Meski demikian, Pompeo menyatakan belum menyatakan wilayah pemukiman warga Israel di wilayah pendudukan sah secara hukum. Menurut dia hal itu lebih tepat diputuskan melalui proses hukum di lembaga yudikatif di Israel.

Pemerintah Palestina dengan tegas menolak klaim AS soal status wilayah pemukiman Israel di Tepi Barat.

“Washington tidak berhak untuk membatalkan resolusi yang menjadi hukum internasional, dan tidak punya hak untuk memberikan legalitas terhadap wilayah pemukiman Israel,” kata Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudainah, melalui pernyataan.

Padahal menurut teori dan pendapat hukum yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri AS pada 1978, wilayah pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan di Palestina bertentangan dengan hukum internasional.
Sumber: CNN Indonesia