JAKARTA – Aset First Travel yang didapat dari uang jemaah diputuskan Mahkamah Agung(MA) untuk dirampas negara. Kasus penipuan modus travel umrah juga terjadi di Bandung. Dengan bendera PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo menipu puluhan calon jemaah umrah.

Beda dengan Andika-Anniesa yang dihukum 19 tahun penjara dan 18 tahun penjara, Aom ternyata hanya dihukum 2 tahun penjara. Bagaimana dengan asetnya? PN Bandung memutuskan aset itu dikembalikan ke jemaah lewat Aom.

Berikut sebagian daftar aset yang harus dikembalikan ke jemaah, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Selasa (19/11/2019):

1. Satu Honda Jazz
2. Satu Toyota tipe Hiace Commuter Nopol Z 7000
3. Satu Nissan Navara dengan nopol B 9811 QW
4. Satu unit sepeda motor Suzuki TS 200 tanpa nopol
5. Satu unit sepeda motor Suzuki TS RM 250 tanpa nopol warna kuning
6. Satu unit sepeda motor KTM EXC-F 250 tanpa nopol warna
7. Satu unit Segway warna hitam
8. Satu Nissan Tipe X-Trail 2.5 XT AT
9. Satu Range Rover Evoque warna orange No pol D 9 AQJ.
10. Satu truk Isuzu Truk Towing warna putih No. Pol D 9585 AG.

11. Satu Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L dakar
12. Uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar
13. Uang tunai sebesar Rp 1 miliar
14. Uang tunai sebesar Rp 300 juta
15. Uang tunai sebesar Rp 457.565.932
Baca juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa

16. Uang tunai sebesar Rp 277.979.795
17. Uang tunai sebesar Rp 1.888.856
18. Uang tunai sebesar Rp 507.034.
19. Uang tunai sebesar Rp 2.083.352
20. Uang tunai sebesar Rp 1.307.921
21. Uang tunai sebesar Rp. 1.307.921
22. Uang tunai sebesar Rp. 789.573.75
23. Uang tunai sebesar Rp. 1.715.733.51
24. Uang tunai sebesar Rp. 735.000.82
25. Uang tunai sebesar Rp. 11.221.644.43

26. Uang tunai sebesar Rp. 1.000.543.00
27. Uang tunai sebeesar Rp. 20.908.500.00
28. Uang tunai sebesar Rp. 787.417.00
29. Uang sebesar USD 55.840.00
30. Uang tunai sebesar Rp. 125.280.306
Baca juga: Ini Kata Pengacara soal Keberadaan Koleksi Mobil Mewah Bos SBL

31. Uang tunai sebesar Rp. 478.621.613.
32. Uang tunai sebesar Rp. 61.262.467
33. Uang tunai sebesar Rp. 802.809.76
34. Uang tunai sebesar Rp. 752.236.84
35. Uang tunai sebesar Rp. 2.224.481.52
36. Uang tunai sebesar Rp. 1.461.000.21
37. Uang tunai sebesar Rp. 1.186.627.66
38. Uang tunai sebesar Rp. 101.177.603
39. Uang tunai sebesar Rp. 835.000.31
40. Uang tunai sebesar Rp 6.124.530.60

41. Satu bidang tanah terdapat bangunan di atasnya yang terletak di JL. DEWI SARTIKA No. 42/45 Kota Bandung.
42. Satu bidang tanah terdapat bangunan yang terletak di JL. TANJUNG SARI ASRI RESIDENCE UTAMA No. 36 RT 04/07 Kelurahan Antapani wetan, Kecamatan Antapani Kota Bandung.
43. Bidang tanah terdapat bangunan yang terletak di JL. TANJUNG SARI ASRI RESIDENCE UTAMA No. 46 RT 04/07 Kelurahan Antapani wetan, Kecamatan Antapani Kota Bandung.
44. Satu bidang tanah kosong (kavling) dekat Mall Anartomo Jl. Perintis Kemedekaan Kabupaten Garut.
45. Satu bidang tanah terdapat bangunan di atasnya (rumah) yang terletak di Taman Holis Indah Blok I 1 No. 2 Kel. Cogondewah Kidul Kec. Bandung Kulon Kota Bandung.
46. Satu bidang tanah dan bangunan yang belum selesai pembangunannya yang beralamat di Jl. Kolenang No. 13 Rt. 003/001 Kel. Turangga Kec. Lengkong Kota Bandung.
47, Hamparan tanah yang sudah terbenteng yang belum selesai pembangunanya yang beralamat di Jl. Cigadung Raya Timur Rt/Rw. 001/010 kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung (posisi tanah tersebut di antara rumah No. 89 dan 91). dikembalikan kepada nasabah melalui Terdakwa;

Editor: PARNA
Sumber: detiknews