JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku sulit mengidentifikasi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Tjahjo menyebut identifikasi ASN terpapar radikal negatif tak bisa hanya dengan melihat cara berpakaian.

“Itu sulit ya diukur, apakah dengan cara berpakaian, kan enggak bisa. Beda ya. Kalau dulu dia ikut organisasi terlarang, jelas. Ini kan tidak,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Tjahjo menyatakan pihaknya sudah membuat konten untuk mengevaluasi laporan masyarakat ataupun PNS terkait paham yang tak sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Konten ini dibuat bersama Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Tentu dalam rangka menemukan ASN yang terpapar radikalisme

“Itu ada kontennya. Kami sudah membuka komunikasi dengan Kominfo, dengan Kepolisian, dengan BNPT, dengan BSSN,” tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut pemerintah mencegah ASN terpapar radikalisme sejak penerimaan CPNS. Menurutnya, para peserta akan mengikuti tes tertulis dengan berbagai soal yang menyangkut kebangsaan, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahaya-bahaya radikalisme.

“Setelah itu nanti kalau dia diterima sebagai pegawai negeri kan tentunya ada prajabatan dan sebagainya,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga menilai perlu ada pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia menyebut pola pikir abdi negara bisa dibangun melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) di masing-masing instansi.

Menurutnya, para ASN juga mengikuti diklat tersebut sampai Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

“Karena lima tahun ke depan Bapak Jokowi dengan visi misi beliau ini, ingin membangun Indonesia yang benar-benar berbhinneka tunggal ika,” ujarnya.

Pemerintah ingin serius menangani ASN atau PNS yang menganut paham radikalisme. Sejumlah kementerian dan lembaga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN pada Selasa (12/11)

Terdapat 11 kementerian dan lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenpan-RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.

“Bahwa seorang ASN harus patuh dan taat pada 4 pilar tadi. Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu. Bagi Kemenpan-RB sendiri, ini adalah salah satu yang diwajibkan bagi seorang ASN,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Selasa (12/11).

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan portal aduan ASN, aduanasn.id. Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan ASN yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme.

Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate, saat acara peluncuran aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11).

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia