BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari T, pekerja migran Indonesia ilegal yang baru tiba dari Malaysia.

Pelaku diamankan Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 00.15 WIB di Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang pria berinisial BT (DPO) yang saat ini masih berada di Malaysia.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang dan narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram. Satu unit HP Nokia 106 warna hitam, satu lembar KTP milik inisial T.

Editor : PARNA