JAKARTA – Hakim Tunggal Praperadilan Krisnugroho menolak keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Eks Anggota Komisi VI DPR ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap impor bawang putih.

Hakim saat membacakan putusan mengatakan bahwa argumen permohonan praperadilan tersebut tak beralasan hukum dan ditolak. Hakim memutus berdasar pada pemeriksaan berkas dan bukti yang diajukan pihak pemohon juga termohon KPK.

“Dalam Keputusan, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, untuk memohon pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara,” kata Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim pun menilai penetapan Dhamantra sebagai tersangka oleh KPK telah berdasar hukum dan sah.

Sementara anggota tim kuasa hukum I Nyoman, Fikerman Sianturi kecewa dengan putusan tersebut. Ia menganggap hakim mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak pada seseorang untuk mengajukan praperadilan.

“Di dalam pertimbangannya hakim tidak mempertimbangkan putusan MK Nomor 21 sehingga putusan [hakim] menolak praperadilan yang kami ajukan,” kata Fikerman.

Ia bahkan menganggap proses kontrol penindakan hukum melalui praperadilan tak berjalan.

“Terus terang hal ini membuat kami kecewa, tidak ada rasa keadilan itu lagi,” kata Fikerman.

“Jadi kalau dikatakan praperadilan ini merupakan suatu fungsi kontrol terhadap perbuatan hukum yang dilakukan penyidik yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan mainnya, maka kami kecewa sekali karena rasa keadilan itu tidak ada,” tutur dia lagi.

Kendati begitu ia menyatakan kliennya bakal mengikuti proses hukum selanjutnya yang mengarah pada pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, I Nyoman meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan keseluruhan permohonannya.

Dalam dalil permohonan itu I Nyoman menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK tidak sah. Begitu juga dengan Surat Perintah Penyidikan hingga penahanan yang diterbitkan KPK.

Hal lain, I Nyoman juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

 

Editor: PARNA

Sumber: CNN Indonesia