JAKARTA – Larangan vape atau rokok elektrik masih menjadi kontroversi di Indonesia. Namun, sejumlah negara di dunia dengan tegas melarang peredaran dan penggunaan vape. Sebagian lainnya membatasi peredaran vape.

Di banyak negara, peraturan mengenai vape masih terus berkembang lantaran rokok elektrik itu tergolong baru dan penelitian masih berjalan.

Negara yang melarang vape

Negara tetangga, Thailand merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat.

Dikutip dari The Sun, setiap rokok elektrik yang ditemukan di Thailand akan disita dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun. Tahun lalu, Kamboja, Libanon, Filipina, dan Vietnam juga turut melakukan hal yang sama.

Beberapa negara di Amerika Selatan, seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga akan mendenda orang yang kedapatan memakai vape. Uruguay juga melarang merokok elektrik.

Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga dilarang digunakan.

Negara yang membatasi vape

Sejumlah negara memilih untuk membatasi penggunaan vape. Di Australia misalnya, vape boleh digunakan, tetapi nikotin cair justru ilegal. Jepang juga melarang penggunaan nikotin cair.

Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama tidak dilakukan di tempat umum.

Amerika Serikat juga menyerahkan peraturan mengenai vape pada negara bagian. Dikutip dari CNN, sejumlah negara bagian melarang vape lantaran mewabahnya penyakit paru-paru akibat vape. Hingga kini, tercatat sebanyak 2 ribu kasus ditemukan di AS.

 

Editor: PARNA

Sumber: CNN Indonesia