JAKARTA – KPK memanggil putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, sebagai saksi. Yamitema yang merupakan Direktur PT Kani Jaya Sentosa akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, dalam keterangannya, Senin (11/11).
Belum diketahui maksud pemanggilan dari Yamitema dalam pemeriksaan kali ini.

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil istri Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dalam kasus ini, Dzulmi dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.

Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan. Dalam masa perpanjangan liburan itu, Dzulmi juga diduga didampingi Kasubbag Protokol Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

 

 

Editor : PARNA
Sumber : kumparannews