BATAM – Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 44 boks benih lobster atau 214.100 ekor di perairan Berakit Bintan. Jenis yang diamankan adalah lobster mutiara dan lobster pasir yang akan dibawa ke Singapura, Kamis (7/11/2019).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan, selain empat pelaku NH (tekong), MZ, TK dan JA dan polisi juga ikut mengamankan barang bukti lobster dibawa dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 x 300 PK.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menjelaskan upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit speed boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot.

Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657″.

Pelaku beserta speed boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman.

Selanjutnya Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Terpisah, Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam mengaku sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini”.

Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar Rp. 33 miliar. Harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp. 250.000 hingga Rp 300.000/ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp. 150.000 sampai dengan Rp. 200.000/ekor.

Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Editor : PARNA
Sumber : Humas Polda Kepri