Jakarta – Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besar mereka di Jakarta memprotes pemerintah Indonesia karena membiarkan salah satu tokoh oposisi dan buronan politik, Mu Sochua, masuk dan berkegiatan. Mereka bahkan sempat meminta Polri untuk menangkap Mu Sochua.

“Sangat disayangkan bahwa Indonesia, sebagai sesama negara anggota ASEAN, membiarkan Mu Sochua masuk dan menggelar aksi anti pemerintah Kamboja di Jakarta, meski sudah ada surat perintah penangkapan terhadapnya,” demikian isi surat keterangan pers Kedutaan Besar Kamboja yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Sochua disebut sebagai buronan karena partai politiknya, Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP) sudah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Surat yang dikirimkan oleh kedubes Kamboja yang berlokasi di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, berisi lima permintaan.

Surat itu dibuat setelah Mu Sochua menggelar jumpa pers di Hotel JS Luwansa. Pemerintah Kamboja menyatakan dia adalah buronan karena CNRP sudah dibubarkan dengan keputusan pengadilan pada 16 November 2017 lalu.

“Dia adalah buronan dan kami sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Phnom Penh pada 2 Oktober karena hendak berbuat makar melawan pemerintahan terpilih,” demikian isi surat itu.

Pemerintah Kamboja mengklaim Mu Sochua kabur ke Amerika Serikat dan tidak menaati proses hhukum.

“Pemerintah Kamboja sudah mengirim permintaan kepada seluruh negara anggota ASEAN supaya menahan dan mendeportasi Mu Sochua ke Kamboja jika dia tiba di negara mereka,” lanjut isi surat itu.

Mu Sochua sempat dideportasi saat tiba di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, pada 20 Oktober lalu.

Pada Selasa lalu, pemerintah Malaysia juga menangkap dua pendukung Mu Sochua saat hendak terbang ke Bangkok.

Tokoh oposisi Kamboja, Sam Rainsy, juga dilaporkan akan kembali negaranya pada 9 November mendatang. Namun, Perdana Menteri Hun Sen menyatakan mantan ketua CNRP itu akan langsung ditangkap saat menjejakkan kakinya di negara itu karena divonis bersalah hendak melakukan makar.

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia