Bekasi – Dua pria di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyimpan senjata api ilegal. Keduanya, yakni Alfi Rahmat Putra (22) dan Muhammad Ichsan (22), membeli senpi itu untuk gagah-gagahan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan Alfi memiliki senjata api. Polisi lalu menyelidiki dan menggeledah rumah Alfi.

“Tim Unit Reskrim Polsek datangi ke rumah tersangka di daerah Rorotan, Bulak Perwira. Di sana kedapatan memang setelah kita geladah Saudara ARP (Alfi) ini ada padanya senjata api rakitan, setelah kita cek kembali di lemari, kedapatan juga ada butir peluru tajamnya,” ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi di kantornya, Jalan Perumahan Prima Regency, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Setelah diinterogasi, Alif tak mengakui perihal kepemilikan senjata api itu. Ia berdalih senjata api itu didapat dari temannya, Ichsan.

Polisi akhirnya menangkap Ichsan di rumahnya, Harapan Kita, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Sabtu (2/11).

“Untuk itu, tim kita mencari keberadaan MI (Ichsan) dan kita dapati. Setelah diinterogasi bahwa MI adalah pemilik senjata api,” ujarnya.

Ichsan membeli senjata api itu untuk menumbuhkan rasa kepercayaan dirinya. Ichsan juga mengaku membelinya buat gagah-gagahan.

“Mungkin buat gagah-gagahan karena belum dipakai apa apa. Hanya dipakai satu kali letupan untuk memastikan bahwa ini beroperasi ketika ada transaksi jual beli,” ujar Dedi.

Ichsan mengakui membeli senjata api jenis pistol revolver itu dari Caplang yang saat ini masih diburu polisi. Transaksi senjata api itu di daerah Rorotan, Kaliabang, Bekasi Utara.

“(Dibeli) Rp 800 ribu. (Senjata api) ilegal,” ujar Dedi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 tas pinggang isi 12 butir peluru kaliber 38. Pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

Editor: PAR
Sumber: detiknews