Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman para koruptor pesohor M Sanusi, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Bukan pertama kali MA menyunat para koruptor pesohor.

Berikut daftar koruptor pesohor yang disunat hukumannya oleh MA sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (4/11/2019):

1. M Sanusi

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.

M Sanusi kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota Humuntal Pane, Sri Anggarwati, Jeldi Ramadhan, dan Anthon Saragih. Vonis itu dikuatkan di tingkat kasasi. Tidak terima, Sanusi mengajukan PK dan dikabulkan.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army. Majelis menurunkan hukuman M Sanusi jadi 7 tahun penjara. Namun Surya Jaya dissenting opinnion dan tidak setuju hukuman M Sanusi diturunkan, tapi Surya Jaya kalah suara dengan anggotanya.

2. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD itu terbukti korupsi mengurus impor gula. Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Oleh PN Jakpus, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat PK, hakim agung Suhadi, Eddy Army dan Abdul Latief menyunat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: MA Kerap Ringankan Vonis Koruptor, Integritas Hakim Agung Suhadi Disoal

3. Patrialis Akbar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis terbukti ‘dagang’ perkara putusan MK. MA menyunat hukuman Patrialis dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

4. Choel Mallarangeng

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni.

5. Panitera Korup

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman penitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Pejabat pengadilan itu terbukti menerima suap dari pengusaha Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, lewat pengacara Ahmad Zaini.

Awalnya Tamrizi dihukum 4 tahun penjara. Tapi di tingkat PK, hukumannya disunat menjadi 3 tahun penjra. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

6. Koruptor Rp 132 M

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, ia juga penyuap hakim agar divonis bebas di tingkat pertama. Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut diadili oleh Andi Samsan Nganro, Abdul Latif dan Leopold L. Hutagalung.

7. OC Kaligis

Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.

“Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar majelis dengan suara bulat.

 

Editor: PAR
Sumber: detiknews