Jakarta – Boeing akan membayar ganti rugi terhadap korban kecelakaan Lion Air JT-610. Pasalnya pesawat yang digunakan saat kecelakaan terjadi adalah milik Boeing, dengan seri 737 Max 8.

Boeing akan mengalokasikan US$ 50 juta, atau sekitar Rp 700 miliar (dalam kurs Rp 14 ribu) sebagai santunan ganti rugi untuk 189 ahli waris korban kecelakaan. Per orangnya akan diberikan US$ 114.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar.

Tak cuma Boeing, Lion Air sebagai maskapai penyedia penerbangan pun akan memberikan Rp 1,3 miliar per ahli waris korban kecelakaan. Kalau ditotal per ahli waris akan mendapatkan santunan dan ganti rugi sebesar Rp 2,9 miliar.

 

Editor: PAR
Sumber: detikfinance