Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota DPD RI dari Jakarta, Fahira Idris, Jumat (1/11). Ade Armando dinilai telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker di akun media sosialnya.

Menanggapi hal itu, Ade Armando mengaku heran, mengapa yang melaporkannya justru Fahira Idris. Menurutnya, akan lebih tepat jika yang memprotes unggahannya adalah Anies Baswedan sendiri.

“Saya heran, apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan,” kata Ade Armando kepada kumparan, Jumat (1/11).

Ade Armando mengaku, foto itu bukan hasil editannya. Namun, ia memang secara sadar mengunggahnya sebagai bentuk protesnya kepada Anies Baswedan atas polemik sejumlah anggaran Pemprov DKI yang dianggap janggal, seperti lem Aibon Rp 82,8 miliar dan pulpen Rp 123,8 miliar

“Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran lem Aibon dan pulpen yang tidak masuk akal. Itu merupakan penghamburan uang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya (Anies) jahat,” tegas Ade Armando.

Menurutnya, ia bukan satu-satunya orang yang melontarkan kritik kepada Anies Baswedan. Bahkan, kecaman tersebut juga disampaikan dalam berbagai cara.

“Berbagai kecaman dan kritik terhadapnya juga dilakukan melalui beragam cara. Saya termasuk di antara kalangan yang mengecam Anies,” pungkasnya.

Laporan Fahira Idris soal unggahan Ade Armando itu diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira juga melampirkan bukti tanggapan layar akun Facebook Ade Armando.

Dalam foto tersebut, Anies ditampilkan tengah mengenakan seragam dinas, namun wajahnya menggunakan riasan ala tokoh Joker. Di bagian bawah foto juga tercantum tulisan, “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat”.

“Jelas, foto di Facebook-nya Saudara Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Fahira di Polda Metro Jaya.

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan