Penyebab seorang siswa SMA Kolese Gonzaga, BB, tak naik kelas hingga membuat ibunya, Yustina Supatmi, menggugat sekolah ke pengadilan perlahan mulai terungkap.

Berdasarkan penuturan Yustina ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, anaknya tak naik kelas lantaran persoalan perilaku. Sebab BB ketahuan merokok saat kegiatan sekolah dan makan di kelas. Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah.

Padahal berdasarkan penuturan Yustina, kata Taga, rapor BB cukup baik dan hanya tak lulus di salah satu mata pelajaran.

“Dokumennya bilang begitu, yang saya lihat di rapornya cuma satu (mata pelajaran enggak lulus),” ujar Taga ketika dihubungi kumparan, Rabu (30/10).

“Enggeh (Iya ibunya cerita anaknya tak naik kelas karena merokok dan makan di kelas). Kalau mau konkritnya apa kriteria (tak naik kelas) silakan ke Pak Andri (Pater Paulus Andri Astant) sebagai kepala sekolah,” lanjutnya.

Yustina, kata Taga, merasa keputusan sekolah yang tidak menaikkan anaknya ke kelas XII tak tepat. Sehingga Yustina menggugat ke pengadilan.

Namun sebelum kasus ini disidangkan, Taga menyebut Yustina ingin dimediasi dengan pihak sekolah oleh Disdik DKI. Namun mediasi itu tak menemukan titik temu. Sebab, kata Taga, pihak SMA Kolese Gonzaga ingin kasus berlanjut dan mediasi dilakukan di pengadilan.

“Dia (pihak sekolah) mungkin ingin mediasi di pengadilan. Supaya ada jaminan tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Taga.

Diketahui dalam gugatannya, Yustina meminta pihak sekolah membayar ganti rugi senilai ratusan juta rupiah hingga sekolah disita.

kumparan sudah menghubungi Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Asranto soal penyebab siswa BB tidak naik kelas, namun tidak mendapat respons. Jurnalis kumparan juga sudah datang ke SMA Kolese Gonzaga. Namun pihak sekolah belum berkenan memberikan keterangan dan tanggapan.

Berikut permintaan atau petitum lengkap Yustina kepada majelis hakim terhadap pihak SMA Kolese Gonzaga dan Disdik DKI:

Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Menyatakan anak penggugat (BB) memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000.
b. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan