Jakarta – Seorang pria Rohingya ditahan akibat diduga menyelundupkan narkotika jenis metamfetamin (sabu) berbentuk pil senilai US$5 juta atau sekitar Rp70,2 miliar. Dia ditangkap dalam sebuah razia di perbatasan Myanmar.

Dikutip dari AFP, Rabu (30/10), kepolisian khusus Bangladesh melakukan razia setelah mendapatkan sebuah informasi ada sebuah kapal pukat ikan yang membawa narkotika akan mendarat di sebuah pantai di distrik Cox’s Bazar pada akhir pekan lalu.

Lihat juga: Bangladesh Klaim Rohingya Sudi Pindah ke Pulau Penampungan

Juru bicara kepolisian menyatakan kepolisian lantas menyita 800 ribu pil yang ditemukan di dalam sebuah karung dan menahan pria. Sementara awak kapal lainnya kabur.

Sebanyak 740 ribu penduduk Muslim Rohingya mengungsi ke wilayah perbatasan setelah militer Myanmar melakukan persekusi pada Agustus 2017 lalu. Mereka kini hidup melarat di wilayah perbatasan Bangladesh.

Peredaran narkoba menjadi permasalahan yang terus berkembang di dalam kamp pengungsi di wilayah tersebut.

Penyitaan tersebut menjadi yang terbesar dalam kasus penyelundupan pil metamfetamin atau sering disebut masyarakat setempat sebagai yaba, yang populer di kalangan anak muda.

Sejak razia dimulai pada tahun lalu, lebih dari 500 penyelundup narkotika ditembak mati oleh kepolisian dan petugas keamanan. Sebanyak 25 orang di antara pelaku merupakan etnis Rohingya.

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia