Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan naik mulai 1 Januari 2020. Hal itu dipastikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam aturan itu ditentukan besaran kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bukan hanya untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun yang non PBI. Untuk PBI sendiri masih dibantu oleh pemerintah setiap bulannya.

Untuk peserta non PBI cukup terlihat jelas kenaikan harga yang mencapai 2 kali lipat. Seperti misalnya untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

 

Editor: PAR
Sumber: detiknews