Kasus prostitusi online melibatkan publik figur kembali menggemparkan khalayak. Kali ini eks finalis Puteri Pariwisata 2016, PA ikut terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Namun, kasus prostitusi yang melibatkan eks finalis Puteri Pariwisata, PA, berbeda dengan kasus prostitusi artis FTV Vanessa Angel.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa, mengatakan, dalam kasus prostitusi Vanessa Angel, artis FTV itu terlibat aktif menyebarkan konten-konten berbau asusila kepada pelanggannya. Sehingga, Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, PA tidak melakukan hal serupa Vanessa Angel.

“Dalam konteks yang terdahulu itu ada transmisikan data elektronik yang bersifat atau konten pornografi, dalam kasus ini tidak untuk si PA, jadi untuk PA tidak (disangkakan),” terang Gideo di Mapolda Jatim, Selasa (29/10).

“Antara aktif dan reaktif ya, mana aktif mana reaksi ya itu. Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan,” imbuhnya.

Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock

Atas dasar tersebut, polisi hanya menjerat muncikari dalam prostitusi online yang melibatkan PA. Muncikari Julendi dan Soni Dewangga dijerat Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi atas kasus tersebut.

“Kita buka pada pelaku muncikarinya, kalau dipertanyakan siapa figur, sebenarnya kita juga enggak ingin mengekspos siapa figurnya PA, itu kan kemauan dia sendiri, untuk klarifikasi,” jelasnya.

“Demikian pula dengan YW. Kalau YW mau mengklarikasi sendiri saya persilakan, tapi kalau kita nanti ada aturannya,” pungkas Gideon.

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan