Kasus prostitusi online yang melibatkan pesohor seakan tak ada habisnya. Pada Jumat (25/10) malam, personel Polda Jawa Timur kembali mengungkap bisnis prostitusi yang kali ini menjerat seorang public figure berinisial PA.

PA ditangkap di salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur, bersama tiga orang lain yakni terduga muncikari, Julendi; pelanggan PA berinsial YW; dan sopir yang mengantar PA ke Batu.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, menyebut PA merupakan mantan finalis Putri Pariwisata tahun 2016.

“Iya (Putri Pariwisata) mungkin saja. Nanti kita validkan datanya setelah pemeriksaan,” ujar Leo di kantornya, Sabtu (26/10)

Leo menjelaskan, PA berangkat ke Batu dari Jakarta untuk memenuhi layanan transaksi seksual dengan YW yang memiliki KTP NTB. PA temani seorang muncikari dalam transaksi seksual tersebut.

“Kalau dari domisili (PA) Jakarta, yang kita lihat keterangannya dan tiket yang dia bawa ada dari Jakarta landing di Malang,” ujarnya.

“(Di kamar) cuma berdua, yang muncikari ada di kamar lain dan sopir di luar. Karena dia (sopir) antar dan sewa saja dan dia hanya sebagai saksi. Karena dia hanya mengantarkan yang disewa dan mengantarkan,” imbuhnya.

Meski demikian, Leo enggan membeberkan rinci siapa PA dan YW. Sebab pihaknya masih memeriksa keempat orang itu.

“Sekarang masih proses pemeriksaan 1×24 jam utk menentukan tindak lanjut dari pemeriksaan empat orang,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya menemukan bukti transaksi prostitusi yang melibatkan PA. Bukti transaksi itu nilainya mencapai Rp 13 juta.

“Ada Rp 13 juta itu untuk uang muka,” kata Barung di Makassar, Sabtu (26/10). “Petugas menemukan aliran dana dan langsung menyita bukti itu”.

Menurut Barung, duit tersebut ditransfer oleh YW langsung ke rekening PA.

Barung mengatakan, PA menggunakan akun media sosial untuk branding dan menjajakan diri ke penggunanya.

“PA gunakan media sosial untuk melakukan branding. Dan setelah transaksi deal, langsung ok. Makanya kami berani mengatakan ini prostitusi online,” ujar Barung.

Barung menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaaan, polisi telah menetapkan PA dan Julendi sebagai tersangka.

“Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA itu sendiri,” tutup Barung.

Updated

Polisi telah memulangkan PA usai bersaksi selama 1×24 jam. “Sementara ini masih saksi,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawa, di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (27/10) dini hari.

Pemulangan serta penetapan status saksi terhadap PA, otomatis meralat ucapan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Sebelumnya, Frans menyebut PA ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sang muncikari, Juleni, ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara si J yang pasti (tersangka), pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi,” ujar Gideon.

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan