Jakarta – Pengadilan Singapura mulai menyidangkan kasus terorisme yang disangkakan kepada tiga perempuan asal Indonesia. Mereka didakwa dengan tuduhan membantu mendanai kegiatan teror.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (24/10), ketiga terdakwa itu adalah Anindia Afiyantari, (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31). Ketiganya saat ini ditahan di Penjara Changi sejak ditangkap pada September lalu.

Menurut hasil penyelidikan Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD), ketiga warga Indonesia mendukung kelompok Negara Islam (ISIS) dan Jemaah Anshorut Daulah (JAD).

Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Singapura, ketiganya sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 13 tahun.

Menurut Departemen Urusan Perdagangan (CAD) Kepolisian Singapura, ketiga WNI itu mengumpulkan dan mengirim uang kepada sejumlah orang di Indonesia yang dicurigai terlibat jaringan teroris sejak September 2018 sampai Juli 2019.

“Kami meyakini mereka akan menggunakan uang itu untuk melakukan kegiatan teror,” demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Menurut CAD, Retno mengumpulkan uang sebesar SG$100 (sekitar Rp1 juta) antara Maret hingga April 2019. Kemudian dia mengirimkan uang SG$140 (Rp1,4 juta) ke Indonesia di waktu yang bersamaan.

Kemudian, Anindia dilaporkan mengumpulkan uang sebesar SG$130 (Rp1,3 juta) antara Februari hingga Juli 2019.

Sedangkan Turmini berhasil mengirim uang sebesar Rp 13 juta antara September 2018 sampai Mei 2019.

Menurut Undang-Undang Antiterorisme Singapura, kegiatan mengumpulkan dan memberikan uang untuk kegiatan teror adalah kejahatan serius. Jika terbukti bersalah, ketiganya bakal dihukum berat.

“Singapura mendukung upaya melawan terorisme secara global, termasuk upaya mengumpulkan uang untuk membantu aksi teroris di dalam atau luar negeri,” demikian isi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura.

 

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia