Jakarta – KPK turut angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut). SE itu mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) meminta izin pada Gubernur Sumut bila dipanggil aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Kami tidak mendapat informasi resmi terkait dengan surat tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10/2019).

KPK melalui Febri hanya berpesan agar surat-surat sejenis tidak bertentangan dengan hukum acara. Febri juga mengingatkan bahwa kedatangan saksi atau tersangka memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban hukum.

“Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum dan perlu juga kami ingatkan jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,” ucap Febri.

Sebelumnya diberitakan SE yang dikeluarkan Pemprov Sumut yang bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu tertanggal 30 Agustus 2019. SE itu ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.

SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum. Para ASN itu juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.

Terkait dengan SE ini, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).

 

 

 

Editor: PAR

Sumber: detiknews